Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengusulkan kepada pemerintah agar aturan kepemilikan asing untuk properti di Indonesia diperbesar. “Saya pikir tetap ada. Setiap negara pasti punya potensi orang asing yang ingin beli rumah, apalagi Indonesia ini kita tahu banyak sekali ekspatriat yang berusaha di sini juga, jadi butuh hunian,” katanya.
Saat ini orang asing yang memiliki properti di Indonesia hanya menggunakan hak pakai bangunan. “Kalau sekarang ni kan hak pakai. Kita enggak masalah, yang penting hak pakai dengan hak guna bangunan dan lain-lain disamaratakan haknya, sehingga masyarakat tidak merasa berbeda. Dalam haknya harus sama,” tukasnya.
Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang property, dengan tetap mengutamakan akses masyarakat. “Ini untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional,” jelasnya.
Kepada Presiden, Eddy Hussi mengatakan, untuk mendukung program pemerintah membangun satu juta rumah para pengembang membutuhkan lahan yang besar. REI meminta pemerintah agar membangun infrastruktur di lahan-lahan baru itu, sehingga harganya bisa terjangkau.
Komentari tentang post ini