Saat ini orang asing yang memiliki properti di Indonesia hanya menggunakan hak pakai bangunan. “Kalau sekarang ni kan hak pakai. Kita enggak masalah, yang penting hak pakai dengan hak guna bangunan dan lain-lain disamaratakan haknya, sehingga masyarakat tidak merasa berbeda. Dalam haknya harus sama,” tukasnya.
Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang property, dengan tetap mengutamakan akses masyarakat. “Ini untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional,” jelasnya.
Kepada Presiden, Eddy Hussi mengatakan, untuk mendukung program pemerintah membangun satu juta rumah para pengembang membutuhkan lahan yang besar. REI meminta pemerintah agar membangun infrastruktur di lahan-lahan baru itu, sehingga harganya bisa terjangkau.
REI juga berharap pemerintah segera menentukan zona-zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus untuk lahan yang akan dibangun rumah MBR, sehingga NJOP-nya bisa ditetapkan dan dipatok, sehingga tidak terjadi kenaikan. “Kita tadi sempat juga menanyakan tentang tax amnesty. Bapak Presiden menyampaikan itu sudah masuk dalam pembahasan, mungkin dalam waktu dekat itu bisa direalisasi kalau semua ini punya komitmen yang jelas,” kata Eddy.














