TANGERANG- Aktifitas Pasar Barokah sebagai lokasi penampungan sementara ratusan eks Pedagang Pasar Lembang, di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, hingga kini memang masih terus berjalan.
Padahal, bangunan pasar tersebut, sejak awal jelas diduga belum mengantongi dokumen izin resmi dari pihak pemerintah setempat. Belakangan, terendus kegiatan “berbau” praktik Pungutan Liar (Pungli) yang diindikasi kuat dalam skema sewa menyewa lapak ataupun kiosnya.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI), Akhwil Ramli menyatakan bahwa dari awal pengusuran pedagang Pasar lembang memang bermasalah, mulai dari pembelian lahan, sampai kepada berbagai dampak terhadap nasib para pedagang, karena terpaksa direlokasi ketempat lain. “Apalagi, lokasi itu statusnya belum jelas alias diketahui belum dilengkapi dengan dokumen izin, terutama tentang pendirian bangunan pasar pengganti itu sendiri. Kami tegas mempertanyakan hal ini. Kemana tim eksekutor penegak perda kota ini. Kok di persoalan ini, mereka terkesan mandul,” katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa (7/11/2017)
Komentari tentang post ini