JAKARTA-BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan Nomor 41011/II/ARB-BANI/2018 tanggal 4 Mei 2018 yang memenangkan PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk sebagai PIHAK YANG MENANG dan PT. Reliance Capital Management sebagai PIHAK YANG KALAH.
BANI memutuskan PT. Reliance Capital Management telah WANPRESTASI atau telah lalai/gagal memenuhi Persyaratan Pendahuluan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 4.3 dan Lampiran 3 (Persyaratan pendahuluan) angka 2 butir (d) Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 sehubungan 2.386.464.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., sehingga mengakibatkan Perjanjian Permbelian Saham berakhir, karena ternyata PT. Reliance Capital Management tidak mampu memberikan bukti yang cukup atas kecukupan dana atas nama PT. Reliance Capital Management untuk membayar 2.386.646.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., BANI juga memutuskan bahwa uang muka (Deposit) sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) yang pernah dibayar oleh PT. Reliance Capital Management menjadi hak nya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
“Perlu ditegaskan bahwa PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., TIDAK PERNAH MENUNJUK BANI Sovereign (beralamat di Sovereign Plaza, Jalan TB Simatupang Kav 36 Jakarta Selatan) terkait Perjanjian CSPA tertanggal 11 Januari 2017 sebab yang ditunjuk adalah BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta (BANI yang lama). Oleh karenanya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., telah menggugat BANI Sovereign di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel,” kata Kuasa Hukum PT. Bank Maybank Indonesia, TBK, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum dari Law Firm Hotman Paris& Partners dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Senin (21/5/2018).
Komentari tentang post ini