JAKARTA-Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta Bank Indonesia memberlakukan masa transisi dalam penerapan aturan izin berlapis (multiple license), terutama untuk bank asing untuk menyiapkan diri.
“Masa transisi tersebut dibutuhkan agar bank asing yang beroperasi di Indonesia bisa menyesuaikan diri terutama dari sisi permodalan menghadapi aturan izin berlapis,” kata Ketua Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Kamis.
Sigit mengatakan bank-bank asing yang terlanjur membuka banyak cabang di Indonesia membutuhkan waktu berkoordinasi dengan kantor pusat di negara lain untuk meyesuaikan tingkat permodalan.
“Tidak mudah bagi bank asing untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Mereka harus diberi keleluasaan untuk mengelola proses atau tahapan dengan induk usaha,” tambahnya.
Namun Sigit mengkhawatirkan munculnya kesan antiasing di mata investor internasional jika Bank Indonesia tidak memberi masa transisi yang cukup bagi bank asing.
“Peraturan ini memerlukan pertimbangan khusus, karena akan banyak reaksi yang ditimbulkan dari bank asing, jangan sampai muncul kesan anti asing,” ujarnya.
Sigit sendiri tidak mengetahui dengan pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan bank asing di Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Namun dari sisi regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, hanya mempunyai waktu satu tahun mengingat tugas pengawasan perbankan akan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Januari 2014.