JAKARTA – Bank DBS Indonesia hari ini melakukan Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Adendum Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Bank DBS Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), serta Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan yang telah ditandatangani pada 19 Februari 2019.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktur Utama PT Bank DBS Indonesia meliputi: Pemanfaatan NIK; Pemanfaatan Data Kependudukan; dan Pemanfaatan KTP Elektronik.
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini memberikan gambaran bahwa Lembaga Pengguna Data Kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri telah berkomitmen untuk memanfaatkan KTP Elektronik dan Data Kependudukan berbasiskan NIK dalam mengoptimalkan pelayanan serta perencanaan pembangunan dan pelayanan publik kedepan yang lebih baik,” ujar Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna.














