Masih di sektor migas, DBS Bank Ltd kembali memberikan pinjaman dan turut berperan serta sebagai salah satu sindikasi bank yang mengucurkan fasilitas pinjaman dana sebesar USD 450 juta atau setara dengan Rp6,41 triliun kepada Medco Energi Global Pte Ltd, anak perusahaan yang dimiliki penuh oleh PT Medco Energi Internasional Tbk.
Selain DBS Bank Ltd, fasilitas sindikasi diatur oleh lima bank lainnya, yaitu ANZ, ING, Morgan Stanley, MUFG, dan SCB (sebagai “Mandated Lead Arrangers, Underwriters and Bookrunners”), di mana perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada 11 Desember 2021 lalu.
Untuk sektor properti, PT Bank DBS Indonesia bersama dengan Bank Permata Tbk, memberikan fasilitas term loan dalam bentuk perjanjian sindikasi kepada PT Ciputra Sentra, anak perusahaan PT Ciputra Development Tbk.
Ciputra Group adalah salah satu group properti terbesar di Indonesia yang sudah bekerja sama cukup lama dengan PT Bank DBS Indonesia dan DBS Group.
Penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dilaksanakan pada tanggal 19 November 2021. Total partisipasi PT Bank DBS Indonesia pada perjanjian sindikasi ini adalah Rp400 miliar dari total pendanaan Rp900 miliar dan tenor fasilitas yang diberikan adalah lima tahun.














