Disatu sisi, kata Parta, UMKM akan menghadapi tantangan berat.
Karena pada 2023 akan banyak pengusaha pariwisata dan pelaku UMKM serta pemilik rumah dengan KPR berpotensi mengalami kebangkrutan atau kredit macet.
“Sesuai POJK Nomor 17/POJK.03/2021 yang mengatur tentang perpanjangan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid 19, hanya sampai dengan 31 Maret 2023 akan berakhir,” paparnya lagi.
Maka, sambung Parta, relaksasi dan restrukturisasi akan berakhir, sehingga pembayaran kredit pokok dan bunga akan terakumulasi dengan pembayaran yang normal.
“Tentu hal ini akan sangat menyulitkan pelaku usaha. Karena di satu sisi beban lebih besar, sedangkan kemampuan membayar makin tidak ada, sedangkan untuk penambahan modal tidak dimungkinkan karena terbentur dengan berbagai peraturan,” imbuhnya. ***














