JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meminta agar Pemerintah dan DPR melarang bank asing untuk mengelola rupiah melalui kantor cabang yang berada di Indonesia.
Larangan ini sedianya bisa dimasukkan ke dalam draft RUU Perbankan yang saat ini masih dalam pembahasana di DPR.
Hal ini seperti disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR terkait pembahasan RUU Perbankan di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (6/2).
“Kami meminta agar bank China yang memiliki kantor cabang di Indonesia hanya diperbolehkan mengelola dolar Amerika Serikat,” katanya.
Usulan tersebut, menurut Zulkifli, tidak terlepas dari rencana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tengah meningkatkan penerapan azas resiprokal.
“Cabang kami (Bank Mandiri) di Shanghai dilarang untuk mengelola renminbi. Kami hanya diperbolehkan mengelola dolar, tetapi bank China di Indonesia bisa mengelola rupiah,” paparnya.
Menurut Zulkifli, perlu adanya ketegasan yang diatur melalui UU untuk memperlakukan bank-bank asing seperti yang dilakukan otoritas perbankan di negara lain.