Sementara itu kata dia, fungsi intermediasi juga berjalan dengan optimal yang ditandai dengan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio atau FDR) yang diatas 100%. Pembiayaan tumbuh 47% dari Rp25,76 triliun menjadi Rp38,10 triliun. Peningkatan pembiayaan diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko yang lebih kuat. Hal ini dibuktikan oleh non performing financing atau NPF net yang terjaga pada level yang cukup rendah, yaitu 1,78%. Jumlah ini berkurang dari periode yang sama tahun lalu sebesar 1,95%. Sedangkan pada penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp35,97 triliun atau meningkat 39,15% dari Rp 25,85 triliun secara yoy.
Komentari tentang post ini