Namun, untuk mencapai target iklim nasional dan membangun ekonomi hijau yang lebih kuat dan resilien, diperlukan langkah konkret dari perbankan dan regulator.
Beberapa rekomendasi utama yang disoroti antara lain integrasi Indeks Investasi Hijau dalam sistem pengawasan OJK dan penilaian risiko bank, peningkatan transparansi kredit pada sektor berisiko tinggi melalui laporan berkala yang dapat diakses publik, serta penghentian pembiayaan baru untuk aktivitas tidak berkelanjutan seperti energi fosil dan kegiatan yang tidak memenuhi izin lingkungan.
IWGFF juga mendorong penguatan integrasi antara OJK dan PPATK dengan menjadikan risiko lingkungan sebagai komponen penting dalam sistem AML, percepatan penerapan Taksonomi Hijau Indonesia termasuk daftar pengecualian (exclusion list), serta penerapan prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) dalam penilaian investasi di sektor industri berbasis lahan.
Dengan capaian dan catatan kritis tersebut, Indeks Investasi Hijau III 2025 tidak hanya mencerminkan kemajuan perbankan nasional, tetapi juga menjadi pengingat bahwa transformasi keuangan berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar skor tinggi. Ia menuntut keberanian untuk benar-benar menghentikan pembiayaan yang merusak lingkungan dan masyarakat.














