JAKARTA – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau right issue dengan menerbitkan sebanyak 5,185 miliar saham seri C dengan nominal Rp50 per unit.
Jumlah right issue tersebut mencapai 9,996% dari saham disetor Perseroan setelah right issue. Pelaksanaan right issue akan direalisasikan setelah Perseroan meminta persetujuan kepada pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BEKS yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2024.
Direksi BEKS dalam prospektus rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) yang disampaikan ke BEI, dikutip Kamis (12/9/2024) menyebutkan, dana hasil right issue setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sebesar Rp114,102 miliar akan digunakan untuk melakukan pembelian tanah dan/atau bangunan sebagaimana tersebut diatas yang akan dimanfaatkan secara efisien guna mendukung kegiatan usaha Perseroan. Adapun sisanya digunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan.
Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas saham Perseroan. Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD akan dapat memperbaiki kondisi keuangan Perseroan secara fundamental, karena peningkatan modal inti dapat digunakan untuk pengembangan bisnis Perseroan.
Dalam right issue tersebut, Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 66,11% akan mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dengan melakukan inbreng atas aset milik Pemprov Banten berupa gedung dan tanah.
Pertama, Eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kedua, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Ketiga, Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Keempat, Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten yang berlokasi di Jl Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Sementara bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi masyarakat akan disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.
Komentari tentang post ini