Di samping itu, pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menandatangani akta Notaris dan dokumen lainnya serta meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Komentari tentang post ini