SEMARANG -Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, masih adanya keraguan dari para bankir atau pejabat yang ingin melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut terungkap, saat Tim Kunker Reses Komisi XI DPR mengadakan Rapat Kerja dengan OJK, Bea Cukai dan sejumlah Bank Himbara di Semarang, Jateng, Senin (9/12).
Menurut Mekeng, para mitra Komisi XI tersebut masih berpikir bahwa suatu saat penghapusan piutang ini akan menjadi masalah, apalagi jika mereka sudah pensiun nanti.
“Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, Presiden juga sudah kasih berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada. Saya tadi menambahkan, kalau memang kurang yakin minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat Paripurna,” ujar Mekeng.
Politisi F-Golkar menambahkan, kalau soal data-data, pihak Himbara sudah punya data lengkap.
Komentari tentang post ini