“Karena itu kan sudah dihapus buku, jadi ada yang masih muncul tagihnya kan. Nah, tagihnya itu kan ada di off balance sheet. Jadi sebetulnya ini sudah tidak susah, cuma mereka masih ada rasa ketakutan,” jelasnya
“Hemat saya, Presiden harus menunjuk satu orang khusus untuk menangani masalah ini, sampai para pelaku yang nanti mempunyai kewenangan untuk menghapus itu merasa yakin bahwa kalau satu saat mereka tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Legislator Dapil NTT I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tertuang di PP Nomor 47 ini.
Dengan begitu, UMKM akan jauh lebih rileks untuk bisa mendapatkan kembali pinjaman dari bank-bank itu.
Karena nama mereka sudah dibersihkan di SLIK yang ada di OJK.
“OJK pun menurut saya harus berkomitmen kalau memang sudah dihapus, SLIK-nya langsung dihilangkan nama-nama mereka dan mereka akan lebih luasa masuk ke sistem perbankan,” imbuh Mekeng
Komentari tentang post ini