BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi mengikuti instruksi Pemerintah Pusat dan turut mensukseskan Program Bantuan Sosial Beras yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) mulai September 2020.
Hal ini sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 548/5/B.S.02.01/09/2020 tanggal 04 September 2020 tentang pelaksanaan program Bantuan Sosial Beras.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/5965-Dinsos tanggal 25 September 2020 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi tentang Bantuan Sosial Bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang terdampak Covid-19 di Kota Bekasi Tahun 2020 dan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sasaran Bantuan Sosia Beras (BSB) adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) sebanyak 42.192 KPM, dengan jumlah Bantuan sebesar 15 Kilogram/KPM/bulan selama 3 (tiga) bulan alokasi Agustus s.d Oktober 2020, sebagaimana data terlampir.
2. Penyaluran dilaksanakan mulai September sebanyak 30 Kilogram/KPM yaitu alokasi bulan Agustus dan bulan September serta pada bulan Oktober sebanyak 15 Kilogram/KPM.
3. Perum BULOG bertanggung jawab menyediakan beras berkualitas medium kemasan 15 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di gedung layanan.















