Oleh: Anthony Budiawan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 disahkan DPR pada 21 September 2023, dan diundangkan pada 16 Oktober 2023 (UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024).
https://m.antaranews.com/amp/berita/3737151/dpr-ri-sahkan-undang-undang-apbn-2024
Pada hari yang sama, 16/10/23, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia minimum capres dan cawapres, menjadi paling rendah 40 tahun, atau pernah / sedang menjabat kepala daerah.
Putusan MK ini meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto.
Pasangan calon Prabowo-Gibran kemudian mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, 25/10/23, dan lulus tes kesehatan pada 26/10/23.
Beberapa waktu kemudian, dalam rapat kabinet 6 November 2023, Presiden Joko Widodo tiba-tiba memutuskan untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial sampai Juni 2024, yang seharusnya sudah berakhir pada November 2023.
Keputusan bantuan sosial secara dadakan ini terindikasi kuat melanggar UU Keuangan Negara dan UU APBN 2024.
Karena, anggaran bantuan sosial dadakan Joko Widodo ini tidak ada di dalam APBN 2024, yang diundangkan pada 16/10/23.
Memberikan bantuan sosial tanpa ada mata anggaran melanggar UU APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba ‘memanipulasi’ anggaran, dengan cara mengambil anggaran bantuan sosial dadakan ini dari anggaran kementerian dan lembaga lainnya.
Komentari tentang post ini