“Lazimnya saat sekarang sulit kilang itu mendapat singel crude sesuai kehandalan kilang tetapi diblending dari beberapa sumber minyak mentah disesuaikan dengan perencanaan memproduksi berbagai jenis BBM untuk kebutuhan masyarakat,” terangnya
Dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp193,7 triliun yang menyeret Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), anak usaha Pertamina, Riva Siahaan (RS) itu, muncul tuduhan Pertamina mengimpor bensin dengan RON 90, kemudian dicampur (diblend) dengan zat tertentu (aditif) sehingga menjadi RON 92 (Pertamax).
Selain itu, Pertamina dituduh dengan sengaja tidak mengolah produk minyak menah dalam negeri, dengan alasan kilang tidak cocok.
Akibatnya, pemerintah harus mengimpor minyak mentah dan BBM.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Fadjar, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejagung.
Misalnya, Kejagung mempermasalahkan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan soal oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Di mana, RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90.
Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.














