JAKARTA – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melaporkan bahwa jumlah saham perseroan yang beredar di publik (free float) mencapai 11,66 persen atau telah memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebanyak minimal 7,5 persen.
Laporan BREN dalam keterangan resmi perseroan yang dikutip Senin (23/9) ini sekaligus membantah penilaian FTSE Russell yang menyebutkan bahwa penghapusan saham perusahaan milik taipan Prajogo Pangestu ini dari indeks FTSE dikarenakan pelanggaran ketentuan free float.
Mengacu pada pengumuman FTSE Russell yang dilansir 19 September 2024, saham BREN dikeluarkan dari indeks FTSE akibat sebanyak 97 persen saham dikendalikan oleh empat pemegang saham institusi. Penghapusan BREN dari indeks FTSE akan efektif pada 25 September 2024.
Menurut manajemen BREN yang didasari data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga 19 September 2024 total kepemilikan saham perseroan oleh investor institusi sebesar 95,971 persen. Adapun pemegang saham terbesar adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yang mencapai 64,666 persen.
Komentari tentang post ini