Upaya Henry untuk mengembalikan kerugian pada korban bukan hanya sekali ini saja dilakukan. Pada sidang sebelumnya Henry juga mengajukan permohonan pengembalian kerugian itu melalui hakim pemeriksa. Tapi permintaan Henry ditolak mentah-mentah oleh hakim Rockmat, dengan dalih tidak memiliki kewenangan menerima titipan uang kerugian para korban.
Namun pada sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU, Hakim Rockmat terkesan menjilat ludahnya sendiri dan menerima rencana pengembalian uang pungutan para pelapor melalui pengadilan.
Terpisah, Muhammad Taufik Al Djufri salah seorang korban mengkritisi niat Henry untuk mengembalikan uang pungutan sertifikat hak milik dan BPHTB.
“Kenapa sekarang (terdakwa Henry) mau mengakui dan mengembalikan uang pungutan sertifikat dan pembayaran BPHTB, selama ini ngotot tidak menipu kami,”ujar Taufik di PN Surabaya.
Taufik pun berharap agar majelis hakim tidak mencampur adukkan antara perbuatan pidana dan kerugian materiil yang dialaminya.
“Kami bawa masalah ini hingga ke persidangan untuk membuktikan perbuatannya. Kalau masalah kerugian materiil kami, itu masuk ranah hukum perdata. Jadi kami berharap majelis hakim tidak mencampur adukan,”pungkas Taufik.
Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 12 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.
Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.
Nah saat penjualan kios itulah , Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat hak milik strata title pada para pembeli kios. Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank. Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.
Komentari tentang post ini