SURABAYA-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membantah tuduhan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum.
Tudingan ini dinilai terlalu berlebihan. Apalagi hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan.
“Pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia,” katanya dalam siaran persnya, di Surabaya, Rabu (8/4/2020).
Lebih jauh kata La Nyala, Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar DPD RI tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu.