JAKARTA-Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha agar sektor bisnis tidak terdampak dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Surat utang pemerintah ini nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas. “Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Kamis, (26/3/2020)
Dana dari penerbitan surat utang ini, kata Susiwijono, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin. “Pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus ini untuk membangkitkan kembali usahanya,” kata Susiwijono.
Ia menjelaskan dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kalaupun harus melakukan PHK, harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang,” kata Susiwijono.