JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, saat ini pihaknya sedang menyiapkan rencana implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga.
Dia menyebutkan, data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain, melalui Sistem Layanan Informasi Kredit(SLIK) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga.
“Data dari sistem ini bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lain,” ujarnya dalam siaran pers OJK yang diedarkan di Jakarta, Rabu (24/6).
Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK melakukan komunikasi dan sosialisasi k