Selain itu, ada juga persoalan yang menimpa warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede.
Warganya terkekang dengan regulasi yang melarang budidaya ikan di hamparan Waduk Jatigede dengan alasan pencemaran air waduk dan pendangkalan.
Padahal Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2017 jelas-jelas memperbolehkan adanya budidaya ikan dengan media waduk.
Dengan demikian, dia akan mencoba mengkaji sejauh mana peran regulasi ini.
Dia mengaku akan membuatkajian terkait sejauh mana dampak buruk yang akan terjadi pada waduk dan sebesar apa pengaruh dampak ekonomi untuk masyarakat, dengan adanya budidaya ikan di waduk ini.
“Kita akan kaji dulu dampak baik dan buruknya, yang nantinya akan kita kaitkan dengan regulasi yang dibuat pemerintah daerah Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.
Namun, yang mereka sayangkan masih adanya KJA milik investor atau pengusaha dari luar daerah Kabupaten Sumedang.
“Yang kita herankan, ada pengakuan dari warga bahwa masih adanya KJA milik investor yang berdiri kokoh tanpa adanya tindakan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, warga terdampak pembangunan waduk tersebut yang sudah berpindah tempat tinggalnya dari wilayah genangan ke sekitar pinggiran waduk, tapi tanpa diduga rumahmya terendam air waduk.












