Padahal tanahnya belum dibebaskan.
“Ada juga persoalan warga yang sudah pindah dari areal genangan ke lokasi yang tidak jauh dari areal genangan, warga beranggapan lahannya itu diluar batas air karena memang tidak dibebaskan, tapi nyatanya kalau musim hujan rumahnya terendam,” imbuhnya.
Dia menegaskan, semua persoalan yang sudah mereka tampung akan segera diselesaikan.
Warga juga menyambut baik bahwa Tim Advokasi LBH HKTI Moeldoko dan Bambang Winasis akan membuka Posko Pengaduan Korban terdampak Pembangunan Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu, dan sengketa agraria lainnya di Sumedang, agar warga yang butuh pendampingan bisa dibantu.












