”Bantuan keuangan untuk partai akan mengerus APBD untuk satu tahun, diperkirakan sampai sebesar Rp.247.5 miliar untuk 495 kabupaten/kota. Apabila rata-rata APBD mengalokasi anggaran sebesar Rp.500 juta. Dan kalau untuk 5 tahun, maka akan mengerus APBD sebesar Rp.1.2 Triliun,” ujarnya.
Sementara di tingkat provinsi, bantuan keuangan partai akan mengerus APBD sebesar Rp.38.2 miliar per tahun.
“Dan untuk selama 5 tahun, akan mengerus APBD sebesar Rp.191.1 miliar,” jelasnya.
Sedangkan untuk tingkat Pusat, diperkirakan akan mengerus APBN sebesar Rp 50 miliar
“Jadi, untuk setiap 5 tahun sekali, APBD/APBN akan tergerus secara Total sebesar Rp.1.4 Triliun,” kata dia.
Menurut dia, alokasi anggaran dari APBD/APBN sebesar Rp.1.4 triliun hanya mubajir, dan membuang-buang anggaran saja.
Karena, alokasi anggaran ini banyak dipergunakan untuk honorarium dari adminsitrasi.
Artinya, anggaran partai diperuntukan bagi orang-orang pengurus partai yang belum menjadi legislatif, pengangguran, dan ”numpang hidup” sama partai.
Komentari tentang post ini