Sedangkan untuk nilai produksi perikanan tangkap tahun 2016 mencapai Rp125,38 triliun dengan volume produksi 6,83 juta ton. Pada 2017, KKP menargetkan produksi perikanan tangkap 6.624.320 ton dengan nilai produksi Rp134 Triliun.
Terkait permasalahan cantrang, Zulfikar mengungkapkan bahwa KKP telah menjalankan program Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) yang memfasilitasi permodalan bagi nelayan eks cantrang di tahun 2016, dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan perbankan. “Gemonel ini bertujuan agar terlaksananya percepatan fasilitas permodalan, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Retail bagi nelayan,” ucapnya.
KKP juga akan melakukan pendampingan penggantian alat tangkap yang dilarang tersebut untuk beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 3 Januari 2017 yang disampaikan kepada para Gubernur, para Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup KKP.
KKP dan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan akan mengambil langkah-langkah pendampingan sesuai kebutuhan, antara lain membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga lain.














