Selanjutnya, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank, serta merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, serta tidak menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang. ***














