Hal ini telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.
“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” jelas Didik.
Sejak LPS beroperasi Tahun 2005 sampai dengan 8 Mei 2024, LPS telah melakukan proses likuidasi 17 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK di Provinsi Jawa Timur. LPS pun telah membayarkan simpanan nasabah di BPR tersebut dengan jumlah total sebanyak Rp242,47 miliar, milik 54.747 rekening.
Lebih lanjut dia mengatakan, walaupun pada awal tahun 2024 ini ada 3 BPR/BPRS di Jawa Timur yang tutup, yakni BPR Wijaya Kusuma di Madiun pada tanggal 4 Januari 2024, BPRS Mojo Artho di Mojokerto pada tanggal 26 Januari 2024 dan BPR Pasar Bakti di Sidoarjo pada 16 Februari 2024.
Namun, berdasarkan data LPS masih ada 273 BPR/BPRS yang beroperasi di Jawa Timur dan 1562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia.
“Meskipun sudah ada 3 BPR yang tutup, tidak mesti membuat nama BPR secara keseluruhan rusak, karena ada banyak sekali BPR di Jawa Timur dan seluruh Indonesia yang berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik,” ujarnya.
Penting diketahui, tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan minimnya tata kelola.
Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS.
Kemudian, Didik mengungkapkan, LPS juga terus bersinergi dan melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini ialah Perbarindo atau Perhimpunan Bank Perekonomian Seluruh Indonesia untuk meningkatkan tata kelola BPR/BPRS melalui berbagai diskusi dan workshop bersama. sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi
Komentari tentang post ini