Dia menyebut, jika pada satu TPS ada 300 pemilih, ada sekitar 800 ribu suara untuk satu jenis kecurangan.
Ini belum termasuk orang yang punya hak pilih, tapi tidak bisa memilih, serta kecurangan yang tadak kelihatan dalam angka-angka yang masif di tengah masyarakat seperti intimidasi oleh aparat, politik uang, ancaman kepada kepala desa.
Hal lain yang patut disoroti pada Pemilu 2024 adalah ada sekitar 8 juta pemilih penyandang disabilitas, tetapi KPU hanya mencatat 1 juta orang.
Dia menilai hal ini terkait dengan kewajiban KPU menempatkan huruf braille saat pencobloan, sehingga ketika memasuki bilik suara, seorang tunanetra tidak perlu dituntun.
Kalau ada penuntun saat mencoblos, ini akan menjadi masalah jika yang diminta bukan yang ingin dicoblos.
“Jika penuntun sebagai pelaku kecurangan, maka akan ada 8 juta suara disabilitas yang dicurangi suaranya,” pungkasnya
Komentari tentang post ini