JAKARTA-Pemerintah daerah dituding belum banyak merespon kasus kekerasan pada anak. Karena itu DPR akan segera mengesahkan RUU Perlindungan Anak sebagai UU. Juga sekaligus sebagai kado DPR RI periode 2009-2014 dalam mengakhiri tugasnya. “Bahkan di daerah kabupaten/kota, perlindungan anak itu belum menjadi kesadaran bersama, politicall will pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Hj. Ida Fauziyah dalam forum legislasi ‘RUU Perlindungan Anak’ bersama anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hj. Maria Ulfah Anshor di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Menurut Ida, RUU Perlindungan Anak merupakan revisi dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang anak, dan sebagai inisiatif DPR RI, yang baru Prolegnas pada 2011-2012. “Banyaknya kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik lainnya terhadap anak seperti kasus Jakarta International School (JIS), kasus Emon dan masih banyak lagi yang tidak terungkap membuat pembahasan RUU ini makin cepat dan baik, karena semua berkepentingan terhadap masa depan anak sebagai investasi bangsa,” tambahnya