Dalam RUU ini juga terdapat definisi anak di dalam kandungan dan sampai berusia 18 tahun. Juga membahas anak di sekolah yang harus mendapat pendidikan agama sesuai agamanya dan sebaliknya mendapat sanksi pidana. “Di sekolah itu penting, karena lembaga pendidikan yang seharusnya menjadikan tumbuh-kembangnya anak, malah sebaliknya membuat trauma akibat kekerasan seksual dan lain-lain,” kata Ida.
Dengan demikian menurut Ida, RUU ini akan membangkitkan kesadaran pemerintah, masyarakat, orang tua dan lembaga pendidikan sekolah untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak. “Jadi, siapapun anak itu, apakah dari hasil pernikahan dini, pernikahan paksa, dan bukannya kumpul kebo, semuanya harus dilindungi dan wajib mendapat hak untuk hidup,” pungkasnya. (ek)













