JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ada sekitar 750 perusahaan yang diduga tidak jelas dan menawarkan berbagai macam investasi, termasuk investasi emas.
“Data sejak tahun lalu sampai sebelum libur Idul Fitri, ada 750 perusahaan tidak jelas izinnya yang produknya tidak diawasi,” kata anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Bahkan, kata Kusumaningtuti, perusahaan ini menawarkan sejumlah jenis investasi yang produknya tidak memiliki izin.
“Macam-macam produk yang ditawarkan. Ada emas, komoditi, tapi paling banyak emas,” tambahnya.
Namun Titu-sapaan akrabnya menambahkan OJK telah melaporkan 750 perusahaan itu kepada Satgas Waspada Investasi sebagai pihak yang khusus menangani kasus-kasus investasi bodong.
“Sudah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Beberapa yang namanya terdaftar sudah proses ke kepolisian,” ujarnya
Titu mengatakan, perusahaan-perusahaan ini terdeteksi menyelenggarakan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari otoritas terkait, baik OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Komentari tentang post ini