ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Bappebti Alihkan Tugas Pengawasan Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan Kepada OJK dan BI

gatti Reporter : gatti
10 Jan 2025, 7 : 42 PM
3k 158
BAPPEBTI KEMENDAG ALIHKAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN KEPADA OJK DAN BI

BAPPEBTI KEMENDAG ALIHKAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN KEPADA OJK DAN BI

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

BacaJuga :

Majukan UMKM Daerah, Nurliyana Lantik Ida Ayu Mariana Pimpin DPD EKRAF Jawa Barat

Jaya Property Mulai Buy Back Saham Senilai Rp80 Miliar

Scroll untuk lanjutkan membaca.

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat  (10/1).

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi.

Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.

Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga telah berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan.

BI turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.

Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti.

Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan kewenangan baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan kewenangan ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Ke depannya, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti.

Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA  juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

 

Tags: BappebtiBIDERIVATIFojk
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Ibu Mega Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo, Pimpinan MPR dan Seluruh Rakyat

Berita Selanjutnya

Hardjuno: Penghancur Terbesar Ekonomi Indonesia, OR BLBI Yang Membelenggu Hingga 2043

Berita Terkait

Majukan UMKM Daerah, Nurliyana Lantik Ida Ayu Mariana Pimpin DPD EKRAF Jawa Barat
Makroekonomi

Majukan UMKM Daerah, Nurliyana Lantik Ida Ayu Mariana Pimpin DPD EKRAF Jawa Barat

11 Jul 2025, 9 : 47 PM
Laba Bersih JRPT Per Kuartal III Turun Jadi Rp625,41 Miliar
PROPERTI

Jaya Property Mulai Buy Back Saham Senilai Rp80 Miliar

11 Jul 2025, 5 : 21 PM
PPRE Raih Laba Bersih Rp56,48 Miliar
PROPERTI

PP Presisi Raih Kontrak Baru Rp144 Miliar, Total Kontrak Konsolidasi Rp3 Triliun per Juni 2025

10 Jul 2025, 5 : 54 PM
Ingatkan Telkom,  Legislator Golkar Minta Hati-Hati Jalankan Bisnis FMC
Makroekonomi

Harus Ngotot Turunkan Tarif, Firnando: Pasar Ekspor ke AS Harus Tetap Dijaga

10 Jul 2025, 1 : 47 PM
Said Abdullah: Tarif Trump 32%  Membahayakan Perekonomian Global
Makroekonomi

Said Abdullah: Tarif Trump 32%  Membahayakan Perekonomian Global

9 Jul 2025, 11 : 26 PM
Pembangunan Infrastuktur Tanpa Kajian Hukum Bisa Timbulkan Backfire Effect
Makroekonomi

Hardjuno Wiwoho: Jangan Korbankan Kredibilitas Bursa Demi Euforia IPO Kripto

8 Jul 2025, 12 : 12 PM
Berita Selanjutnya
Hardjuno: Judi Online di Komdigi Cermin Mental Korup Birokrasi Indonesia

Hardjuno: Penghancur Terbesar Ekonomi Indonesia, OR BLBI Yang Membelenggu Hingga 2043

Megawati Menangis dan Berterima Kasih atas Dicabutnya Tuduhan terhadap Bung Karno Sebagai Pengkhianat Bangsa

Megawati Singgung Potensi Imperialisme Oleh Anak Bangsa di Negeri Sendiri

Puan: TMP Harus Jadi Gerbang Masuk Gelombang Generasi Muda ke PDIP

Puan: TMP Harus Jadi Gerbang Masuk Gelombang Generasi Muda ke PDIP

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3547 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Perkuat Transisi Energi, BREN Resmikan Ekspansi 5 Proyek Star Energy Geothermal

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Bertha: Islam Agama Yang Demokratis

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Adhi Karya Teken Kontrak Proyek Rehabilitasi 75 Daerah Irigasi dan Rawa di Kalimantan Barat

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Kurangi Kemiskinan, DNIKS Apresiasi Kinerja Menteri Karding Dongkrak Kesejahteraan PMI

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811

Oini

Sentimen S&P Masih Menjadi Penggerak

Diungkit Saham BBCA, BBRI, BMRI dan DCII, IHSG Berakhir Menguat 0,60% ke 7.047,438

11 Jul 2025, 5 : 07 PM
PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan

11 Jul 2025, 5 : 07 PM
BCA Syariah Ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

BCA Syariah Ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

11 Jul 2025, 4 : 14 PM
Laba Bersih BRPT di 2023 Meroket 1.384% Jadi USD26,12 Juta

Hari Ini, Barito Pacific (BRPT) Catatkan Obligasi Rp1 Triliun di BEI

11 Jul 2025, 2 : 26 PM
Uang Beredar M2 Tumbuh Stabil

Semester I 2025, Artha Mahiya Investama (AIMS) Catat Rugi Rp856 Juta

11 Jul 2025, 2 : 14 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.