JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka.
Keputusan pembekuan ini dirilis pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menjelaskan pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut – turut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Tak hanya itu, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah.
Komentari tentang post ini