Kasan mengungkapkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Regulasi ini bertujuan mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha yang aktif dalam perdagangan aset kripto di Indonesia pada penguatan aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.
“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” ujar Kasan.
Kasan mengungkapkan, persyaratan yang diberikan untuk menjadi PFAK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.
Komentari tentang post ini