Adapun dasar penyusunan penilaian pialang berjangka adalah Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023, pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) paling lambat setiap tiga bulan sekali.
“Penilaian berkala ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran (awareness) para pialang berjangka dalam menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” terang Tirta.
Lebih lanjut, Tirta berujar, salah satu tugas Bappebti melalui Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK adalah penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan penindakan PBK, SRG, dan PLK.
Tugas inisesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Matheus Hendro Purnomo mengutarakan, penilaian berkala pialang berjangka periode Oktober–Desember 2024 telah dilakukan terhadap 65 perusahaan aktif.