Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Perundangundangan PBK, SRG, dan PLK serta dari Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total nilai 30 persen.
Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat.
Selain itu, nilai tersebut digunakan untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin kinerja pialang berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian berkala ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti. Data tersebut meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT triwulan-IV 2024. Selanjutnya, hasil pengawasan yang dilakukan baik secara offsite maupun onsite berdasarkan hasil penilaian berbasis risiko serta umpan balik masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka,” ungkap Hendro.