“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan I 2024. Selanjutnya, hasil pengawasan yang dilakukan di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka,” terang Widiastuti.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, pelaksanaan sistem penilaian berkala ini dilakukan Bappebti secara berkelanjutan untuk dipublikasikan kepada masyarakat kemudian.
Pemberian nilai diharapkan dapat meningkatkan perhatian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar sesuai koridor yang ditetapkan.
Langkah ini diharapkan efektif memicu semangat pialang berjangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada nasabah.
“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Selain itu, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Bappebti terus mengupayakan hanya pelaku usaha yang berkualitas baik yang dapat bergabung dan aktif di industri ini,” tutup Olvy.
Komentari tentang post ini