Ketiga, nilai pengurang engan total maksimal 30 persen.
Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan-II 2024. Selain itu, umpan balik masyarakat yang menjadi nasabah dari pialang berjangka juga menjadi bagian dari penilaian Bappebti,” jelas Widiastuti.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan pada kesempatan lain, Bappebti tetap konsisten untuk melaksanakan penilaian berkala kepada pialang berjangka dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Penilaian ini diharapkan dapat memotivasi para pialang yang terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kinerja perdagangan berjangka dan mengurangi aduan masyarakat.
“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Apabila kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, tentu kepercayaan masyarakat pada industri PBK semakin baik dan transaksi dapat dilakukan lebih nyaman melalui pialang berjangka dengan rating yang baik,” pungkas Olvy.
Komentari tentang post ini