JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.
Pengesahan izin kali ini diberikan kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 / BAPPEBTI / PFAK / 09 / 2024 tanggal 5 September 2024.
“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Kasan di Jakarta, Minggu (8/9).
Kasan menambahkan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.
Pengesahan keduanya telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 lalu.
Komentari tentang post ini