JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020.
Penertiban ini bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
Sebelumnya, pada Mei 2020 Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram, dan 45 domain tidak berizin.
Dengan demikian, selama Januari—Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun/konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.
“Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
Menurut Tjahya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube.