“Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer)di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia,” terang M. Syist.
M. Syist menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi. Masyakarat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id,”pungkas M. Syst.












