“Ada hal-hal yang terus berkembang. Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” ungkap Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan bersama Bareskrim karena jaringan ini menyebar di berbagai wilayah hukum.
“Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” jelasnya.
Djuhandhani menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum,” pungkasnya.














