Oleh: Petrus Selestinus
Beberapa saat lagi (jika tidak ada halangan), Rizieq Shihab akan berada kembali di Jakarta, setelah meninggalkan Jakarta pada April 2017, saat masih berstatus Tersangka untuk 2 (dua) kasus berbeda, yaitu kasus Penodaan Pancasila diproses oleh Polda Jawa Barat, dan kasus Pornografi diproses oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan atas 2 (dua) kasus dimaksud, kemudian dihentikan dengan SP3, selain karena belum ditemukan cukup bukti, juga karena alasan HAM Tersangka.
Namun demikian penyelidikan atas kedua kasus tersebut terus dilakukan untuk memperkuat 2 (dua) alat bukti yang sudah ada, sehingga penyidikan dibuka kembali, Rizieq Shihab kembali menjadi tersangka dan ditahan.
Mengapa demikian, karena kasus-kasus yang dilaporkan Masyarakat terhadap Rizieq Shihab, adalah kasus-kasus yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional dan kohesivitas sosioal masyarakat serta menyangkut integritas moral dan kejujuran seorang pemimpin
Ormas yang dituntut keteladanannya.
Atas dasar kepentingan Strategis Nasional dan Kohesivitas Sosial Masyarakat yang beragam, maka sekalipun selama 3 (tiga) tahun Rizieq Shihab absen dari proses hukum, Polri diyakini tetap melakukan penyelidikan, guna memperoleh tambahan “alat bukti”, sehingga dengan bukti-bukti itu memperkuat unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
Komentari tentang post ini