JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kasus pembobolan rekening dorman milik salah satu bank BUMN di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan rekening dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening-rekening dorman (rekening tidak aktif dalam jangka waktu lama) yang secara tiba-tiba kembali digunakan untuk aktivitas keuangan dalam jumlah besar.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan adanya indikasi kuat bahwa kejahatan ini dilakukan melalui serangan siber yang terorganisir.
“Modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan kelemahan sistem pada rekening dorman. Setelah berhasil mengambil alih akses, dana kemudian ditransfer ke berbagai rekening penampung untuk mengaburkan jejak,” ungkap Helfi
Polisi menjelaskan, pola peredaran dana hasil kejahatan ini tidak berhenti pada pembobolan saja.















