Dana yang telah dicairkan selanjutnya dialihkan ke berbagai instrumen, termasuk investasi fiktif dan pembelian aset, sebagai bagian dari upaya money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut ia mengungkapkan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana perbankan, tetapi juga erat kaitannya dengan TPPU.
Hal ini menjadi penting karena pencucian uang memungkinkan pelaku menyamarkan asal-usul hasil kejahatan sehingga dapat masuk kembali ke sistem keuangan formal.
Polri juga bekerja sama dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan untuk melakukan follow the money serta memperkuat sistem pengawasan transaksi keuangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi industri perbankan mengenai pentingnya penguatan sistem keamanan siber, khususnya pada rekening dorman yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Utama PPATK mengungkapkan PPATK menemukan modus operandi TPPU dalam kasus ini yang memanfaatkan Perusahaan cangkang dalam mengendalikannya.
“PPATK berkomitmen penuh untuk menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat diproses hukum,” tegasnya.















