MEDAN-Dalam 12 tahun sejak Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), baru 233 kabupaten/kota yang menerbitkan Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG). Namun dari jumlah itu belum semua mengimplementasikan amanat dari UUBG, misalnya sosialiasi, menetapkan kelembagaan, menyelenggarakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melaksanakan pendataan BG, dan tujuh amanah lainnya. “Pemerintah mentargetkan pada 2019 semua kabupaten/kota telah menerbitkan Perda BG. Sampai September 2014 masih 46% atau 233 kabupaten/kota yang sudah terbitkan Perda BG, itupun masih banyak yang belum mengimplementasikan amanat UUBG,” ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Adjar Prajudi, disela-secara acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Perda BG. Workshop serupa di dua lokasi lainnya, yaitu Jakarta (Jawa, Kalimantan, Bali), dan Makassar (Sulawesi, Maluku, Papua, NTT, NTB) di Medan, Kamis (16/10)
Adjar menjelaskan, dari hasil evaluasi dan monitoring, selain empat hal di atas masih ada beberapa amanah UUBG yang belum dilaksanakan antara lain, melaksanakan pemeriksaan berkala, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi BG yang akan dimanfaatkan, serta menyiapkan dan menetapkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di daerah.
Komentari tentang post ini