Selain itu, UUBG juga mengamanatkan daerah untuk menetapkan dan melakukan pelestarian BG, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan BG di daerah, melakukan penegakan hukum dalam penyelenggaraan BG, dan meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraannya.
Adjar menyatakan Pemerintah sebagai pembina dalam penyelenggaraan BG perlu menindaklanjuti melalui kegiatan monitoring dan evaluasi impelementasi Peraturan Daerah Bangunan Gedung untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan amanat tersebut dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten/kota. “Ditjen Cipta Karya memberikan perhatian penuh terhadap penyusunan dan penerbitan Perda BG sebagai payung dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pemerintah akan memfasilitasi dan mengawal kesesuaian substansi melalui penyusunan model perda bangunan gedung, hingga monitoring dan evaluasi implementasi perda bangunan gedung yang telah diterbitkan,” tegas Adjar.
Pemerintah menurut Adjar telah menyusun Model Perda Bangunan Gedung yang merupakan acuan dan contoh, tidak bersifat mengikat dan tidak mengharuskan setiap norma pengaturan untuk sama persis. Namun model ini untuk memudahkan dan mempercepat proses penyusunan di daerah yang pada proses penyusunannya perlu penajaman berbagai muatan lokal yang ada dan berlaku di setiap daerah agar dapat lebih implementatif
Komentari tentang post ini