JAKARTA-Tingkat partisipasi Wajib Pajak yang memiliki profesi dokter, termasuk dokter gigi, serta Rumah Sakit termasuk pengelola dan pemilik, pada program Amnesti Pajak ternyata masih sangat rendah.
Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia, terdapat 177.588 dokter yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sayangnya baru 7.125 orang atau baru sekitar 4% dari jumlah dokter yang mengikuti program Amnesti Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/10).
Sedangkan dari 2.583 Rumah Sakit yang tercatat di Kementerian Kesehatan, baru 140 RS dan 70 orang Direktur RS yang mengikuti Amnesti Pajak.
Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) mengajak seluruh dokter dan seluruh professional di bidang kesehatan termasuk pengelola dan pemilik RS untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak yang saat ini sudah memasuki tahap kedua masih dengan tarif yang sangat ringan.
Ajakan Menkeu ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia di Jakarta Convention Center pada Sabtu 22 Oktober 2016.
Komentari tentang post ini