Pada Amnesti Pajak periode kedua yang berlangsung 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak fokus pada segmen pelaku UMKM serta para professional seperti dokter, pengacara dan artis.
Sosialisasi dan pendekatan secara langsung kepada segmen ini akan terus dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat/Wajib Pajak dalam program yang mungkin akan menjadi amnesti pajak terakhir di Indonesia.
“Amnesti Pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia yang akan dilanjutkan dengan perbaikan regulasi dan peningkatan kapabilitas otoritas perpajakan termasuk pemberian akses data dan informasi keuangan untuk kepentingan pajak,” pungkasnya.













